16 September 2026 01:18
Jakarta: Kecelakaan kapal terus terjadi di Indonesia sepanjang 2026. Kondisi ini kembali menyoroti standar uji kelaikan kapal serta pengawasan terhadap operasional transportasi laut nasional.
Berdasarkan data Basarnas, tercatat 601 kasus kecelakaan kapal sepanjang 2026. Sebanyak 239 orang meninggal dunia, 203 orang masih dinyatakan hilang, sementara 3.165 orang berhasil diselamatkan.
Kecelakaan tersebut terjadi dengan berbagai penyebab, mulai dari kerusakan mesin, kehilangan kontak, kapal tenggelam, terbalik, hingga kebakaran.
Sejumlah kecelakaan kapal juga terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Di antaranya KM Virgo yang terbalik di Laut Jawa, KM Mutiara Sentosa I yang terbakar saat berlayar dari Surabaya menuju Makassar, serta KM Putri Yasmin yang mengalami kecelakaan di Selat Lombok.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai rangkaian kecelakaan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengawasan keselamatan pelayaran. Komisi V bahkan meminta adanya moratorium terhadap operasional kapal penumpang hingga kelaikan kapal benar-benar dipastikan.
“Kita ingin ada moratorium, terutama di pelabuhan-pelabuhan yang memang sangat sibuk, untuk memastikan bahwa kelaikan kapal itu menjadi ukuran yang paling utama,” ujar Syaiful dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Selasa 16 September 2026.
Menurut Syaiful, operator kapal juga harus bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang. Pengawasan internal Kementerian Perhubungan serta sistem manifest penumpang yang terintegrasi juga perlu diperkuat.
“Pengawasan internal Kementerian Perhubungan dan juga sistem manifest yang terintegrasi itu harga mati, enggak bisa ditawar-tawar,” katanya.
Pengamat maritim Marcellus Hakeng Jayawijaya menilai persoalan kelaikan kapal tidak cukup hanya dilihat dari pemeriksaan sebelum kapal beroperasi. Kapal yang digunakan di Indonesia juga perlu ditinjau berdasarkan karakteristik pelayaran dan perairan yang dilalui.
Marcellus menyoroti penggunaan kapal yang didatangkan dari negara lain. Menurutnya, perlu dipastikan kapal tersebut memang sesuai dengan kebutuhan pelayaran di Indonesia.
“Kita harus mengkaji ulang, me-review ulang kapal-kapal yang memang kita impor dari negara lain. Apakah memang sudah sesuai peruntukannya untuk digunakan atau dipergunakan bagi kapal-kapal di wilayah perairan Indonesia,” katanya.
Ia mencontohkan kapal yang sebelumnya digunakan untuk pelayaran jarak pendek di negara asalnya tidak semestinya langsung digunakan untuk rute antarpulau dengan jarak yang lebih jauh di Indonesia.“Jangan sampai kapal yang memang peruntukannya untuk jarak dekat, kemudian dipakai di Indonesia untuk jarak yang jauh, untuk antarpulau,” ujar Marcellus.
Marcellus menyebut karakteristik pelayaran di negara asal kapal perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan penggunaannya di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kapal benar-benar sesuai dengan medan operasionalnya.
Tingginya angka kecelakaan kapal sepanjang 2026 pun mendorong evaluasi terhadap mekanisme pengujian dan pengawasan kelaikan kapal. Kementerian Perhubungan dan KNKT didorong memperketat pemeriksaan agar keselamatan tidak hanya menjadi persyaratan administratif.