Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, pada Kamis 2 Juli 2026. Rekonstruksi dipusatkan di Mapolda Jawa Barat. Tidak jadi di enam lokasi kejadian.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keamanan. Sebab lokasi kejadian tersebar di beberapa tempat. Dalam proses rekonstruksi hari ini, memperagakan 21 adegan yang menggambarkan rangkaian dugaan kekerasan terhadap korban.
"Total tadi 21 adegan. Saat ini masih dalam proses. Tadi kita sudah diskusi bersama Pak Jaksa dan LPSK. Kita sepakat tetap mendalami dan mencari bukti-bukti. Bila ada, kita akan menambah pasal terhadap pelaku," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Kamis 2 Juli 2026.
Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan dugaan penganiayaan menggunakan tangan kosong, helm, kaki meja berbahan
besi, hingga golok. Menurut Rumi, temuan di lokasi sesuai dengan keterangan korban.
"Di antaranya memukul dengan helm, kemudian ada kaki meja besi, kemudian ada dengan golok. Korban memang tidak terlalu mengingat karena kondisinya. Dia bilangnya dengan seperti benda tajam itu. Tapi dengan TKP yang kita temukan matching, itu dengan meja yang ada kakinya besi. Jadi mukanya juga dipukul pakai tangan kosong, dengan telapak tangan di pelipis, itu dilakukan oleh pelaku kepada korban," ujarnya.
Penyidik juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai dugaan bibir korban digunting. Rumi menjelaskan hingga saat ini tidak ditemukan fakta yang mendukung informasi tersebut.
"Tidak ada. Pelaku juga tidak mengakui dan dari fakta yang ada juga tidak ada menggunting bibir. Gigi rontok dan bibir rusak karena pukulan berkali-kali serta tidak diobati," katanya.
Rekonstruksi turut mengungkap keterangan mengenai tato di tubuh korban. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tato dibuat ketika korban masih dalam kondisi sehat dan berkaitan dengan permintaan pelaku.
"Berdasarkan investigasi, tato itu dilakukan saat korban masih sehat. Untuk meyakinkan pelaku bahwa korban cinta kepadanya. Itu diakui pelaku dan juga dikuatkan oleh korban," ujar Rumi.
Terkait alasan korban tidak melarikan diri selama disekap, Rumi mengatakan korban secara konsisten mengaku takut terjadi kekerasan kembali apabila menolak keinginan pelaku.
"Jawaban korban konsisten, rasa takut yang besar. Walaupun secara lisan tidak ada paksaan, tetapi kondisi
psikis korban membuatnya takut jika menolak pasti akan dipukul," ucapnya.
Rumi juga menyebut sebagian dugaan penganiayaan dilakukan saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras. Selain itu, terdapat lokasi yang menunjukkan percikan darah di dinding akibat kekerasan yang terjadi.
Sementara itu, Aspidum Kejati Jawa Barat Agus Setiadi mengatakan tim jaksa telah mengikuti rekonstruksi dan akan terus berkoordinasi dengan penyidik sebelum berkas perkara tahap pertama dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk tambahan pasal, ke depannya kita lihat dulu berkas perkaranya seperti apa. Nanti kami akan berkoordinasi dan berdiskusi lagi dengan penyidik," kata Agus.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyampaikan LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan bagi korban dan akan memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan.
"LPSK hadir karena sudah mengabulkan permohonan perlindungan. Kami akan memberikan layanan psikologis untuk membantu korban mengungkap kekerasan berbasis gender yang dialaminya dan mendukung percepatan pemulihan korban," ujar Sri.