21 August 2026 17:47
Batam: Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil mematahkan jaringan narkotika internasional. Dalam operasi gabungan di perairan Kepulauan Riau, petugas menyita sekitar 2,6 ton narkotika jenis methamphetamine atau sabu cair yang diangkut oleh kapal MV Ocean Porter dengan nilai valuasi hampir Rp 8,5 triliun.
"Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp3.000.000 per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp8,5 triliun, atau tepatnya Rp8.478.258.258.000," ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Batam, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Jumat 21 Agustus 2026.
Kapal berbendera Tanzania tersebut menjadi target operasi setelah adanya analisis intelijen yang mendeteksi pergerakan mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah wadah besar berisi cairan bening yang setelah diuji terbukti merupakan sabu cair. Selain narkotika, aparat juga mengamankan 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diduga kuat diselundupkan dari luar negeri.
Sabu cair tersebut diduga kuat akan diolah menjadi isi ulang rokok elektrik (vape cartridge) yang sangat berbahaya jika beredar luas di masyarakat.