7 August 2026 09:24
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkapkan adanya 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga melakukan perundungan (bullying) terhadap pasien BPJS Kesehatan melalui media sosial.
Pimpinan KKI, Muhammad Syahril, menyebutkan bahwa para terduga tersebut memiliki latar belakang profesi yang beragam, mulai dari dokter umum, dokter gigi, perawat, hingga peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Beberapa di antaranya diketahui juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Syahril menyebut seluruh kasus tersebut masih dalam tahap penelusuran.
Terkait temuan ini, KKI meminta jajaran direktur rumah sakit untuk lebih proaktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawainya. Pihak rumah sakit dinilai memiliki tanggung jawab penuh jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran etika di lingkungan kerja mereka.
Selain itu, KKI juga mendorong organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), untuk ikut serta mendalami dugaan pelanggaran ini sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pembinaan juga akan melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan tempat mereka bekerja.
KKI menegaskan bahwa hasil penelusuran ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah pendisiplinan atau tindakan selanjutnya sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.