Jakarta: Pelindungan data pribadi kini menjadi kewajiban mutlak bagi institusi yang mengelola data pelanggan, karyawan, dan anggota dalam skala besar. Guna mendorong kepatuhan tersebut, Asosiasi Big Data dan Artificial Intelligence (ABDI) menggelar pelatihan intensif bagi persiapan Pejabat Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (PPPDP).
Pelatihan dilakukan selama tiga hari di Equity Tower Jakarta, mulai 19 hingga 21 Mei 2026. Kurikulum pelatihan mengacu pada 19 kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Kompetesi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga :
"Training ini kita jalankan selama tiga hari. Jadi kita mengikuti yang namanya itu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) oleh Kemnaker ada 19 kompetensi," ujar Ketua Umum ABDI, sekaligus Wakil Ketua Umum PSMTI Pusat Departemen Pelindungan Data AI, dan Siber, Rudi Rusdiah, di Jakarta, seusai mengisi pelatihan persiapan pejabat PDP, di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Rudi menerangkan, langkah ini diambil untuk memastikan setiap institusi siap menunjuk Data Protection Executive (DPE) dan staf DPS demi mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"19 ompetensi ini sangat penting, karena ini mendukung Undang-Undang PDP yang mengacu pada General Data Protection Regulation (GDPR),” ungkap Ketua Umum ABDI, Rudi Rusdiah, seusai mengisi pelatihan persiapan pejabat PDP, di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Perlu diketahui, GDPR merupakan undang-undang privasi dan keamanan data paling ketat di dunia yang dibuat oleh Uni Eropa. Regulasi ini mengatur bagaimana perusahaan mengumpulkan, menyimpan dan memproses data pribadi.
Rudi menjelaskan, GDPR sendiri sangat menghargai hak-hak dari subjek data yang mencakup konsumen, masyarakat dan pengguna. Oleh karena itu, dalam pelatihan ini ABDI turut mensosialisasikan hak-hak tersebut.
"Training ini kita mensosialisasikan hak-hak itu, karena sangat penting sekali kalau kita tidak comply atau tidak taat pada undang-undang ini, sanksinya besar," jelasnya.
Adopsi aturan baru
Rudi mengungkapkan, pelatihan tahun ini turut berbeda karena telah mengadopsi aturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Komdigi telah mengeluarkan Peta Okupasi Nasional (PON) Nomor 45 Tahun 2025 yang memuat okupasi di bidang PDP, dengan DPE sebagai salah satu okupasi utamanya.
"Nah PON ini adalah peta okupasi dan okupasinya itu 14 okupasi PDP. Jadi yang satu adalah DPE di undang-undang disebut pejabat pelaksana PDP. Oleh karena itu, training kita mengenai DPE dan PPPDP," lanjutnya.
Hingga saat ini lembaga resmi pengawas pelindungan data pribadi masih dalam proses pembentukan. Padahal penunjukan pejabat PDP ini sudah berjalan sejak disahkannya UU Nomor 27 Tahun 2022.
Rudi berharap, lembaga resmi tersebut segera terbentuk. Ia juga berharap sosialisasi dan pelatihan intensif akan meningkatkan kesadaran institusi dan masyarakat akan pentingnya pelindungan data pribadi seiring persiapan regulasi di tingkat kelembagaan.
"Kita mengharapkan agar lembaganya cepat terbentuk sehingga undang-undang ini bisa dijalankan," tuturnya.
(Surya Mahmuda)