Waspada Data Pribadi Digunakan Pinjol, Ini Cara Cek Keamanan KTP Kita

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Waspada Data Pribadi Digunakan Pinjol, Ini Cara Cek Keamanan KTP Kita

Muhamad Marup • 23 April 2026 22:49

Jakarta: Masyarakat Indonesia terbiasa menggunakan pinjaman online (pinjol) baik untuk kebutuhan harian maupun urusan-urusan mendesak lainnya. Meski memiliki sisi positif, aplikasi pinjol juga berisiko negatif terutama dari segi keamanan data.

Kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjol tanpa izin pemiliknya masih menjadi ancaman serius di tahun 2026. Banyak warga baru menyadari data pribadinya bocor tanpa izin dan digunakan untuk pinjol saat tiba-tiba menerima tagihan melalui pesan atau media komunikasi lainnya. 

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan bagi masyarakat untuk memantau aktivitas kredit mereka secara mandiri. Berikut adalah cara mengecek apakah NIK KTP Anda dipakai oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pinjol.

Cek Melalui Layanan iDebku OJK

Layanan ini dikelola langsung oleh OJK sehingga menjadi cara paling akurat untuk melihat riwayat pinjaman. Sistem ini mencatat seluruh aktivitas kredit nasabah pada lembaga keuangan resmi, termasuk pinjol legal. Berikut adalah langkah-langkahnya:
  • Buka situs resmi idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu "Pendaftaran" dan isi data diri sesuai KTP.
  • Unggah foto KTP dan foto diri (selfie) sesuai instruksi untuk verifikasi.
  • Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
  • Hasil informasi debitur akan dikirimkan melalui email dalam waktu maksimal 1x24 jam.
  • Periksa bagian "Ringkasan Fasilitas". Jika muncul nama perusahaan pinjol yang tidak pernah Anda gunakan, maka data Anda telah disalahgunakan.
Praktik Kartel Bunga Pinjaman Terkuak, OJK Mesti Perketat Pengawasan Industri Pindar

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Data Terpakai Untuk Pinjol?

Jika dalam laporan iDebku ditemukan pinjaman mencurigakan, segera lakukan langkah-langkah berikut:
  • Laporkan OJK 157 melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157 atau email ke konsumen@ojk.go.id 
  • Anda bisa mengirimkan komplain resmi ke perusahaan pinjol yang bersangkutan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
  • Jika ada unsur ancaman atau pemerasan, segera buat laporan kepolisian melalui situs patrolisiber.id atau kantor polisi terdekat untuk perlindungan hukum.

Tips Menjaga Keamanan NIK KTP

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, perlu diingat bahwa Anda tidak boleh sembarangan mengunggah foto KTP di media sosial atau memberikannya kepada pihak yang tidak dikenal.

Jika Anda membutuhkan transaksi atau kegiatan yang memerlukan dokumentasi KTP, Anda dapat menaruh watermark agar data terlindungi. 

(Eunike Michelle Gultom)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)