21 October 2026 13:07
Dharmasraya: Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, ditemukan ditanami bibit kelapa sawit secara ilegal. Pemerintah daerah bersama kepolisian meminta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembakaran dan perambahan kawasan hutan tersebut diusut.
Temuan itu terungkap saat Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, meninjau lokasi bersama Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro. Kawasan tersebut sebelumnya terbakar pada 15 Agustus 2023.
Dalam peninjauan itu, ditemukan bibit kelapa sawit berusia sekitar dua pekan yang mulai ditanam di area lereng bukit bekas terbakar. Penanaman tersebut diduga merupakan bentuk pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama kepolisian memasang garis polisi dan plang peringatan larangan beraktivitas di lokasi.
“Kawasan hutan bekas karhutla tidak boleh ditanami, diolah, atau digunakan untuk berkebun. Ini jelas melanggar hukum karena statusnya kawasan hutan. Kami meminta kepolisian mengusut tuntas pihak-pihak yang menjadi dalang di balik pembakaran dan perambahan ini,” tegas Annisa dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Rabu 21 Oktober 2026.
Pemkab menegaskan bahwa lahan bekas kebakaran di kawasan hutan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan. Penyelidikan diperlukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembakaran dan penanaman sawit ilegal tersebut.