Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Rio Feisal)
KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Tenda dan Perahu Karet BNPB
Achmad Zulfikar Fazli • 21 October 2026 12:38
Jakarta: Kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak hanya terkait pengadaan alat komunikasi handy talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dugaan korupsi dalam pengadaan tenda hingga perahu BNPB.
“Seperti pengadaan tenda, selimut, ya perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air untuk penanggulangan banjir, dan perahu karet,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 21 Oktober 2026.
Dari temuan ini, Budi menekankan dugaan korupsi yang terjadi di BNPB tidak hanya penanganan bencana karhutla, tetapi juga pengadaan untuk bencana banjir dan longsor.
“Dengan demikian, memang butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” kata Budi.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima tersangka.
Salah satunya Bima Setiawan, yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat kakaknya, Suharyanto, aktif menjabat sebagai Kepala BNPB.
Empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB. ANTARA FOTO/Fauzan
KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas USD7.500, SGD9.000, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
KPK juga menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka. KPK juga telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto, dan akan bersurat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.