Pihak swasta Bima Setiawan (kanan), adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/kye
KPK Ulik Pengadaan di BNPB yang Menangkan Perusahaan Terafiliasi Istri Tersangka
Siti Yona Hukmana • 21 October 2026 10:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah pengadaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Fakta terbaru, pengadaan itu dimenangkan perusahaan terafiliasi istri BMS, tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana.
“Beberapa perusahaan, komisaris utamanya ataupun direkturnya adalah istri dari BMS. Tentu itu semuanya menjadi materi pendalaman oleh penyidik terkait unsur adanya dugaan konflik kepentingan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 21 Oktober 2026.
“Ada dugaan beberapa proyek ini memang sengaja di-plotting (diatur) untuk dimenangkan pihak-pihak tertentu, di antaranya ada perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu tersangka, yaitu BMS,” ujar Budi.

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.
Di sisi lain, Budi mengatakan KPK tengah mendalami dugaan suap pengadaan yang dilakukan oleh pihak swasta kepada pihak-pihak di BNPB.
“Ini terkait dengan proyek apa saja, tempusnya (waktunya) kapan, berapa jumlahnya, dan sebagainya,” ungkap Budi.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima tersangka.
Salah satunya Bima Setiawan, yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat kakaknya, Suharyanto, aktif menjabat sebagai Kepala BNPB.
Kemudian, empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
KPK juga menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka. KPK juga telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto, dan akan bersurat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.