21 October 2026 08:55
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menerima hibah dua bidang aset barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai mencapai Rp9,65 miliar. Serah terima aset hasil penindakan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut telah dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, akan langsung dialihfungsikan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik.
"Luas tanahnya 234 meter persegi, nilainya Rp5,36 miliar. Dan aset yang di Kemayoran itu sudah kita putuskan akan kita gunakan untuk posko pemadam kebakaran," ungkap Pramono, dikutip dari Headline News, Metro TV, Rabu 21 Oktober 2026.