Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima hibah aset koruptor dari KPK. Foto: Metro TV/Nattasya Amani.
Pemprov DKI bakal Pakai Aset Koruptor di Kemayoran sebagai Pos Damkar
Nattasya Amani Vrazeti • 20 October 2026 15:53
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerima hibah barang rampasan negara senilai Rp9,65 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset berupa dua bidang tanah dan bangunan dari perkara korupsi itu tersebar di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
“Pemerintah DKI Jakarta mendapatkan hibah dari KPK RI, dua aset tanah yang pertama ada di Tebet, yang kedua di Kemayoran, Jakarta Pusat. Jadi yang satu ada di Jakarta Selatan, yang satu ada di Jakarta Pusat,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Sementara itu, aset kedua berada di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi senilai Rp5,36 miliar. Aset di Kemayoran ini berasal dari perkara korupsi dengan terpidana Muchtar Effendi yang berkaitan dengan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Pramono menjelaskan Pemprov DKI telah memutuskan untuk memanfaatkan lahan di Kemayoran sebagai pos pemadam kebakaran (damkar). Fasilitas ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan layanan darurat warga setempat secara lebih cepat.
“Sedangkan yang untuk di Tebet sampai sekarang belum diputuskan, tetapi yang jelas pasti akan dimanfaatkan untuk Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
.jpeg)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/Metro TV/Aris Setya.
Pramono menambahkan, penyerahan ini merupakan hibah aset pertama yang diterima Pemprov DKI Jakarta dari institusi penegak hukum. Ia memastikan seluruh aset rampasan tersebut akan dikelola dengan transparan dan akuntabel.
“Hibah yang disampaikan oleh KPK kepada Pemerintah DKI Jakarta tentunya akan kami kelola dengan baik karena selama ini Jakarta selama sembilan tahun berturut-turut sudah mencapai WTP, mudah-mudahan ini juga akan terus bisa kita pertahankan,” kata Pramono.
Pengelolaan aset hasil barang rampasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 jo. PMK Nomor 162 Tahun 2023. Aturan tersebut memungkinkan barang rampasan yang tidak laku lelang atau dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan dihibahkan kepada pemerintah daerah demi memberikan asas manfaat langsung bagi masyarakat.