Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto menunjukkan penandatanganan naskah hibah di Balai Kota, Selasa (20/10/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
DKI Terima Hibah Tanah dan Bangunan dari KPK Senilai Rp9,65 Miliar
Siti Yona Hukmana • 20 October 2026 14:17
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nilai total Rp9,65 miliar. Aset itu berada di Tebet, Jakarta Selatan dan Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 20 Oktober 2026.
Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Wakil Ketua KPK RI Fitroh Rohcahyanto, di Balai Kota DKI Jakarta. Pramono mengatakan aset yang berasal dari barang rampasan hasil penegakan hukum tersebut harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, aset kedua terletak di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi, serta nilai sekitar Rp5,36 miliar.
.jpeg)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/Metro TV/Aris Setya.
Selain memastikan pemanfaatannya untuk kepentingan publik, Pramono menekankan pentingnya tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurut Pramono, pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan aset menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Komitmen tersebut sejalan dengan capaian Pemprov DKI Jakarta yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut.
“Capaian ini harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan,” kata Pramono.
Dia juga berharap kerja sama dengan KPK terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Pramono menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan hibah tersebut. Pemprov DKI Jakarta dan membuka peluang kerja sama serupa sepanjang pengelolaan aset dilakukan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK. Karena ini adalah hibah yang pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI,” ungkap Pramono.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.
Menurut Fitroh, barang rampasan negara dapat dimanfaatkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah agar aset hasil penegakan hukum tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara, tetapi memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Fitroh.