15 October 2026 16:14
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak gagal menunda pelaksanaan hukuman penjara 15 tahun dalam kasus korupsi terkait dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan yang diajukan Najib.
Dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Kamis 15 Oktober 2026, Tim pembelaan Najib menyatakan akan membawa perkara tersebut ke pengadilan banding. Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengaku kecewa atas putusan pengadilan dan berencana mengajukan permohonan lanjutan.
Najib telah menjalani hukuman penjara sejak Agustus 2022 dalam kasus korupsi pertamanya. Hukuman 15 tahun dalam kasus kedua akan dijalankan setelah masa hukuman pertama berakhir pada Agustus 2028.
Dalam kasus kedua, Najib dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang berkaitan dengan dana 1MDB. Atas perkara tersebut, ia juga dijatuhi denda sebesar 11,4 miliar ringgit.
Penolakan permohonan penundaan ini membuat rencana pelaksanaan hukuman kedua tetap mengacu pada putusan yang berlaku, sementara pihak pembelaan menempuh upaya hukum lanjutan melalui pengadilan banding.