Mantan PM Malaysia Najib Razak. (Anadolu Agency)
Pengadilan Malaysia Tolak Penangguhan Hukuman 15 Tahun Eks PM Najib Razak
Willy Haryono • 14 October 2026 21:05
Kuala Lumpur: Pengadilan Malaysia menolak permohonan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk menangguhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda 11,38 miliar ringgit dalam perkara korupsi besar yang terkait dengan dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Noor Ruwena Md Nurdin, hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, memutuskan bahwa Najib gagal menunjukkan adanya keadaan khusus yang dapat menjadi dasar penangguhan hukuman selama proses banding masih berlangsung, menurut surat kabar The Star, Rabu, 14 Oktober 2026.
Hakim menyatakan keseriusan tindak pidana dan kepentingan publik lebih besar daripada argumen yang diajukan tim pengacara Najib. Argumen tersebut mencakup kekhawatiran mengenai kondisi kesehatan Najib, persoalan hukum, serta kemungkinan keterlambatan dalam proses banding.
Putusan itu membuat hukuman penjara tambahan terhadap Najib tetap berlaku meskipun ia masih menggugat vonis bersalahnya melalui jalur banding.
Pada Desember 2025, Najib dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan dana senilai 2,28 miliar ringgit terkait dengan 1MDB. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Najib, 73 tahun, saat ini juga menjalani hukuman penjara enam tahun dalam perkara terpisah terkait penyalahgunaan dana SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB.
Hukuman tambahan 15 tahun penjara tersebut dijadwalkan mulai dijalani pada Agustus 2028, setelah masa hukuman yang sedang dijalaninya berakhir.
Baca juga: Vonis Baru Eks PM Najib Razak Guncang Umno dan Koalisi Anwar Ibrahim