Febrie Adriansyah Ajukan Nota Perlawanan, Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

15 October 2026 12:35

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu, 14 Oktober 2026. Persidangan tersebut merupakan sidang kedua dengan agenda pembacaan nota perlawanan dari pihak terdakwa.

Dalam penyampaian nota pembelaan pribadinya, Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mempertanyakan kejelasan uraian perannya dalam dugaan pemerasan, termasuk keterkaitan dirinya dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang. 
 



Selain itu, ia mempermasalahkan perbedaan penyebutan nilai uang serta uraian rentang waktu dan transaksi dalam dakwaan TPPU.

"Inilah letak persoalan yang sangat mendasar bagi saya. Jika perbuatan pertama secara konkret diuraikan dalam dakwaan ada tindakan Ferry bertemu Tan menyampaikan ancaman pada pihak tersangka dan meminta uang, maka surat dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," ucap Febrie dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis 15 Oktober 2026. 

Melalui nota perlawanan tersebut, Febrie meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima, serta memerintahkan pembebasannya dari tahanan setelah putusan atas keberatan tersebut.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X