15 October 2026 01:49
Terdakwa Don Ritto dengan tegas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kepemilikan aset berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan jutaan valuta asing (valas) yang disita penyidik. Ia menegaskan bahwa seluruh aset tersebut adalah milik pribadinya dan sama sekali bukan hasil tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam nota keberatan atau eksepsinya di persidangan, Don Ritto menjelaskan bahwa aset bernilai fantastis tersebut diamankan dari sejumlah lokasi, yakni di kawasan Sentul, Bogor, serta di Cafe de'Clan dan kediaman pribadinya di Cipete.
Ia menepis logika hukum jaksa dengan memaparkan argumentasi terkait situasi penguntitan yang sempat memanas sejak Mei 2024 hingga awal Juli 2026. Menurutnya, jika aset tersebut merupakan hasil kejahatan, ia pasti sudah memindahkannya untuk menghilangkan jejak.
"Meskipun situasi memanas saat mulai adanya penguntitan Saudara Febrie Adriansyah oleh aparat penegak hukum, saya tidak memindahkan emas maupun valuta asing yang berada di kawasan Sentul maupun lokasi di Cafe de'Clan dan di rumah saya. Jika barang tersebut merupakan hasil dari dugaan kejahatan korupsi, secara naluriah saya pasti akan berusaha melarikan, menyembunyikan, atau memindahkannya ketika merasa diawasi," papar Don Ritto di hadapan majelis hakim, dikutip dari Headline News, Metro TV, Rabu 14 Oktober 2026.