Bacakan Nota Perlawanan, Don Ritto Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

14 October 2026 13:00

Terdakwa Don Ritto alias Idon membacakan nota perlawanan pribadi (eksepsi) di hadapan majelis hakim atas dakwaan kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemerasan terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu, 14 Oktober 2026. Ia memohon agar surat dakwaan penuntut umum dibatalkan demi hukum karena dinilai tidak cermat, kabur, dan hanya bersandar pada asumsi.

“Berkenan memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut. Satu, menerima dan mengabulkan nota perlawanan pribadi terdakwa Don Rito alias Idon untuk seluruhnya menyatakan surat dakwaan penuntut umum dibatalkan atau batal demi hukum,” ujar Don Ritto dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam pembacaan nota keberatannya, Don Ritto menegaskan bahwa dirinya tidak meminta keistimewaan apa pun dalam proses peradilan, melainkan hanya menuntut penegakan hukum yang jujur dan adil.

"Saya tidak meminta keistimewaan. Saya hanya memohon agar hukum ditegakkan secara lurus dan jujur. Jangan biarkan nasib warga negara dihancurkan oleh dakwaan yang spekulatif, imajinatif, dan kabur," ucap Don Ritto.

Ia memperingatkan majelis hakim mengenai bahaya apabila surat dakwaan yang cacat hukum tetap dipaksakan lolos ke tahap pembuktian. Menurutnya, hal tersebut akan mencederai asas keadilan karena proses peradilan tidak lagi berpatokan pada fakta.

"Apabila dakwaannya tidak cermat dan kabur seperti ini dibiarkan lolos ke tahap pembuktian, maka sidang ini tidak lagi mengadili fakta, melainkan mengadili asumsi," tegasnya.

 

Atas dasar pertimbangan tersebut, Don Ritto memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang mengabulkan seluruh poin perlawanan pribadinya. Ia meminta agar Surat Dakwaan Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Melalui nota keberatan tertanggal 14 Oktober 2026 tersebut, Don Ritto menyampaikan enam poin utama dalam amar permohonan putusan sela:

  • Menerima dan mengabulkan nota perlawanan pribadi terdakwa Don Ritto alias Idon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor PDS-35/M.1.14/Ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026.
  • Menyatakan perkara pidana atas nama Don Ritto alias Idon selesai dan tidak dilanjutkan.
  • Memerintahkan penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan.
  • Memulihkan hak, kedudukan, serta martabat terdakwa seperti sediakala.
  • Membebankan biaya perkara kepada negara.        
  • Ia memungkasi permohonannya dengan menyerahkan keputusan terbaik kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X