14 October 2026 13:00
Terdakwa Don Ritto alias Idon membacakan nota perlawanan pribadi (eksepsi) di hadapan majelis hakim atas dakwaan kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemerasan terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu, 14 Oktober 2026. Ia memohon agar surat dakwaan penuntut umum dibatalkan demi hukum karena dinilai tidak cermat, kabur, dan hanya bersandar pada asumsi.
“Berkenan memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut. Satu, menerima dan mengabulkan nota perlawanan pribadi terdakwa Don Rito alias Idon untuk seluruhnya menyatakan surat dakwaan penuntut umum dibatalkan atau batal demi hukum,” ujar Don Ritto dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam pembacaan nota keberatannya, Don Ritto menegaskan bahwa dirinya tidak meminta keistimewaan apa pun dalam proses peradilan, melainkan hanya menuntut penegakan hukum yang jujur dan adil.
"Saya tidak meminta keistimewaan. Saya hanya memohon agar hukum ditegakkan secara lurus dan jujur. Jangan biarkan nasib warga negara dihancurkan oleh dakwaan yang spekulatif, imajinatif, dan kabur," ucap Don Ritto.
Ia memperingatkan majelis hakim mengenai bahaya apabila surat dakwaan yang cacat hukum tetap dipaksakan lolos ke tahap pembuktian. Menurutnya, hal tersebut akan mencederai asas keadilan karena proses peradilan tidak lagi berpatokan pada fakta.
"Apabila dakwaannya tidak cermat dan kabur seperti ini dibiarkan lolos ke tahap pembuktian, maka sidang ini tidak lagi mengadili fakta, melainkan mengadili asumsi," tegasnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Don Ritto memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang mengabulkan seluruh poin perlawanan pribadinya. Ia meminta agar Surat Dakwaan Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Melalui nota keberatan tertanggal 14 Oktober 2026 tersebut, Don Ritto menyampaikan enam poin utama dalam amar permohonan putusan sela: