14 October 2026 12:38
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam pembelaannya, Febrie menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus-kasus besar tanpa tebang pilih meskipun dibayangi berbagai tantangan.
"Saya memahami bahwa penanganan perkara besar mengandung risiko dan konsekuensi. Saya menjalankan tugas tersebut karena percaya bahwa hukum harus bekerja tanpa membedakan siapa yang dihadapi. Di balik setiap perkara, terdapat kepentingan masyarakat," tegas Febrie dalam tayangan Zona Bisnis Metro TV, Rabu, 14 Oktober 2026.
Febrie menyoroti dampak langsung penyimpangan tata kelola di sektor strategis, seperti energi dan minyak sawit (CPO), yang memicu kelangkaan kebutuhan pokok hingga warga kurang mampu harus mengantre membawa jerigen. Di sektor perdagangan, impor ilegal tekstil dan garam turut melumpuhkan industri nasional.
Kerugian akibat impor ilegal garam diperkirakan menghilangkan potensi laba petani hingga Rp31 triliun, sementara maraknya barang impor membuat UMKM, pengusaha swasta, hingga BUMN terancam gulung tikar.
Baca Juga :
Selain itu, ia memaparkan dugaan penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp10 triliun. Febrie menyebut saat penangkapan para pelaku korupsi, ia melihat betapa keterlaluan tindakan yang telah mereka lakukan. Demi memperkaya segelintir orang, begitu banyak rakyat harus menanggung penderitaan.
"Saat penangkapan dilakukan terhadap para pelaku, saya melihatnya mereka sudah sangat keterlaluan. Demi kekayaan segelintir orang, banyaknya derita rakyat yang dirasakan," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa perkara di sektor vital ini tidak boleh diukur secara teknis matematis belaka.
"Perkara-perkara tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai deretan angka, namun sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan rakyat banyak dan bangsa secara keseluruhan," lanjut Febrie.
Ia memperingatkan bahwa jika penyimpangan di sektor strategis dibiarkan, pelayanan publik akan terganggu, kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir orang, dan masyarakat akan tetap berada dalam kondisi miskin.