Febrie Adriansyah Bacakan Perlawanan atas Dakwaan Pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tipikor

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah (kiri), bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara

Febrie Adriansyah Bacakan Perlawanan atas Dakwaan Pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tipikor

Siti Yona Hukmana • 14 October 2026 11:20

Jakarta: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Persidangan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst itu dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

"Febrie Adriansyah, nomor perkara: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan advokatnya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan dilansir Antara, Rabu, 14 Oktober 2026.

Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim dengan ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan dalam perkara yang sama.

Nota perlawanan atau eksepsi merupakan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Sebelumnya, dalam persidangan Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa mendakwa Febrie menggunakan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang untuk meminta uang kepada Tan Kian dengan memanfaatkan kewenangannya dalam penanganan perkara.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Selain dugaan pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar, yang terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs dalam dakwaan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang maupun aset berupa saham, tanah, serta bangunan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. 

Atas dakwaan pemerasan, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga mendakwakan ketentuan pidana terkait pencucian uang sebagaimana tercantum dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.

Dalam sidang sebelumnya, pihak Febrie menyatakan akan mengajukan dua nota perlawanan, masing-masing disusun oleh terdakwa secara pribadi dan tim penasihat hukumnya. Majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan nota perlawanan tersebut pada Rabu ini. 

(Siti Yona Hukmana)