Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (duduk kiri). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Febrie Adriansyah Klaim Ferry Yanto Mencatut Namanya dalam Kasus Pemerasan
Achmad Zulfikar Fazli • 14 October 2026 19:29
Jakarta: Terdakwa Febrie Adriansyah mengeklaim pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang telah mencatut namanya dalam kasus pemerasan yang menyeretnya sebagai terdakwa. Febrie mengetahui adanya informasi dan dugaan nama sejumlah pejabat, termasuk dirinya pernah digunakan Ferry dalam berbagai urusan.
"Saya juga memiliki kekhawatiran bahwa informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun tuduhan terhadap diri saya," kata Febrie saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dia tidak meminta majelis hakim menerima dugaan tersebut sebagai fakta tanpa pemeriksaan. Namun, apabila hal itu relevan dengan perkara yang menimpanya, Febrie memohon agar semua diuji secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang sah di persidangan.
Febrie berharap agar tuduhan pemerasan terhadapnya diuji melalui pertanyaan yang konkret mengenai perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan serta kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan.
"Bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh?" ungkap Febrie.
Febrie mengatakan berbagai pertanyaan tersebut harus dijawab melalui uraian dakwaan dan tidak hanya bertumpu karena ada hubungan perkenalan, pertemanan, atau kekerabatan, sehingga dia dipersalahkan.
%20berjalan%20menuju%20ruang%20sidang%20di%20Pengadilan%20Tipikor%20Jakarta%2C%20Rabu%20(14_10_2026)_%20ANTARA%20FOTO_Darryl%20Ramadhan.jpg)
Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan/atau PT ASABRI pada 2020 serta TPPU pada 2020–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar dari saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya, Tan Kian. Jaksa mendalilkan permintaan uang tersebut disampaikan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai keseluruhan Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan USD440.990 yang dalam dakwaan dikonversi menjadi sekitar Rp7,88 miliar.
Jaksa mendalilkan TPPU tersebut terkait penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari dugaan korupsi selama Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 serta Jampidsus periode 2021–2026. Penerimaan aset melibatkan sejumlah pihak, antara lain DR alias Idon, NR, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa juga mendakwa Febrie menyamarkan asal-usul harta melalui penempatan dana pada rekening atas nama orang lain, pemindahan dana kepada pihak tertentu, penyertaan modal pada perusahaan, serta pembelian sejumlah aset. Aset yang disebut dalam dakwaan antara lain tanah dan/atau bangunan serta satu mobil Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman.
Selain itu, jaksa menyebut adanya penempatan uang di sejumlah lokasi, termasuk brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Atas dakwaan tersebut, Febrie dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait TPPU sebagaimana tercantum dalam dakwaan penuntut umum.