Tersangka TPPU Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin
Kejagung: Dakwaan terhadap Febrie Adriansyah Sudah Benar
Siti Yona Hukmana • 14 October 2026 17:04
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan surat dakwaan terhadap terdakwa Febrie Adriansyah telah disusun dengan benar. Hal ini menanggapi nota perlawanan atau eksepsi Febrie yang meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
"Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Oktober 2026.
"Perkara nanti dikabulkan atau tidak, kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan," kata Anang.
Febrie mengajukan nota perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026. Ia meminta hakim menyatakan surat dakwaan tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan). Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.
Febrie juga meminta berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Lalu, dirinya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.
Dalam persidangan tersebut, Febrie juga menyinggung perjalanan kariernya sekitar 30 tahun di Kejagung. Ia mengeklaim tidak pernah meminta jabatan selama berkarier sebagai jaksa.
"Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus," kata Febrie.
Febrie didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020. Jaksa menduga pemerasan tersebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain itu, Febrie dan pihak lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai total Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar, serta USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)