Kejagung Periksa Kajari Konawe terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kejagung Periksa Kajari Konawe terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Siti Yona Hukmana • 14 October 2026 15:27

Jakarta: Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fachrizal. Pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan masyarakat.

“Yang bersangkutan diamankan tim SIRI Jamintel Kejagung karena ada laporan dugaan penyalahgunaan wewenang. Saat ini, pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 14 Oktober 2026.

Anang mengatakan, bila pemeriksaan membuktikan Fachrizal melanggar kode etik, penanganannya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Namun, Anang belum memerinci dugaan pelanggaran yang dilaporkan, karena pemeriksaan masih berlangsung.

“Sementara ini, kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami belum terlalu banyak menyampaikan informasi, tetapi yang bersangkutan saat ini sedang diamankan untuk diperiksa,” kata Anang.

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Media Indonesia

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta mengatakan tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan setempat menangkap seorang Kepala Kejaksaan Negeri pada Senin, 5 Oktober 2026 terkait dugaan penyalahgunaan jabatan. Setelah pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pejabat tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Sorenya kami bawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator,” ujar Sugeng.

(Siti Yona Hukmana)