7 October 2026 09:11
Sebagai langkah pengamanan asheadet di tengah sengketa lahan, pemilik lahan seluas 4,1 hektare di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Endang Pratiwi, memutuskan memagari tanah dan bangunannya.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026 siang, tim kuasa hukum Endang Pratiwi mendatangi lokasi dan langsung memagari area tanah serta bangunan yang diklaim sebagai hak milik kliennya. Kuasa hukum Endang Pratiwi, Fuji Handriana, menegaskan bahwa langkah pemagaran terpaksa dilakukan lantaran pihaknya menilai ada upaya penyerobotan lahan sekaligus menuding adanya keterlibatan mafia tanah.
"Kenapa kami lakukan pemagaran, untuk mengamankan aset tanah garapan klien kami seluas 4,1 hektare di sini berdiri tanah dan bangunan, agar tidak diklaim dan dicaplok oleh para mafia tanah di sini," tegas Fuji dalam tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 7 Oktober 2026.