UU Reforma Agraria Disahkan, Apa Dampaknya bagi Petani dan Nelayan?

Ilustrasi undang-undang. Foto: Medcom.id.

UU Reforma Agraria Disahkan, Apa Dampaknya bagi Petani dan Nelayan?

Anggi Tondi Martaon • 24 September 2026 17:22

Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) dinilai dapat menjadi momentum baru untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hak petani serta nelayan. Aturan tersebut dapat menjadi instrumen untuk menangani ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang selama ini menjadi persoalan bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor agraria.

"Kelahiran Undang-Undang ini adalah jawaban atas tuntutan panjang rakyat," kata Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) Idham Arsyad, melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 September 2026.
 
Idham mengatakan UU Reforma Agraria dinilai sebagai instrumen hukum yang kuat. Sebab, dapat menjadi landasan hukum untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural dan berlangsung dalam waktu panjang.

"Ini merupakan instrumen hukum yang kuat untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural dan menahun. Kita akhirnya memiliki pijakan untuk melakukan koreksi total atas kebijakan penetapan hak atas tanah-tanah rakyat di masa lalu yang sering kali meminggirkan masyarakat dan menjadi akar meletusnya konflik agraria di berbagai daerah," ujar Idham.
 

Dampak bagi petani

Bagi petani, pengesahan UU Reforma Agraria diharapkan dapat memperkuat kepastian terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah. Penataan kembali struktur agraria juga berpotensi membuka ruang bagi penyelesaian konflik serta redistribusi tanah sesuai ketentuan yang nantinya diterapkan pemerintah.

Gerbang Tani menilai selama ini penyelesaian konflik dan redistribusi tanah menghadapi proses panjang karena urusan pertanahan dan agraria tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.

"Selama puluhan tahun, penyelesaian konflik agraria tersandera oleh ego sektoral kementerian dan lembaga. Kewenangan yang terfragmentasi membuat rakyat dipingpong dari satu meja ke meja lain tanpa kepastian," tegas Idham.

Jika kelembagaan khusus yang dimandatkan dalam UU tersebut segera dibentuk, Gerbang Tani berharap penyelesaian persoalan agraria dapat memiliki koordinasi yang lebih jelas.

Ilustrasi petani. Foto: Jasindo.

Dampak bagi nelayan

Bagi nelayan, isu reforma agraria juga berkaitan dengan akses dan kepastian pemanfaatan ruang serta sumber daya yang menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat pesisir.

Namun, dampak konkret bagi nelayan akan sangat bergantung pada aturan turunan dan mekanisme pelaksanaan UU. Karena itu, manfaat bagi nelayan belum dapat disimpulkan hanya dari pengesahan UU.

Gerbang Tani mendorong pemerintah memastikan implementasi reforma agraria tidak hanya berorientasi pada persoalan pertanahan, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat pesisir dan kelompok masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya agraria.

Gerbang Tani juga menilai salah satu poin penting dalam UU tersebut ialah mandat pembentukan kelembagaan khusus yang menangani pelaksanaan reforma agraria. "Dengan dimandatkannya kelembagaan khusus yang terintegrasi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, ini adalah terobosan kelembagaan yang luar biasa," terang dia.

"Eksekusi penyelesaian ketimpangan dan konflik agraria kini memiliki garis komando yang jelas, kuat, dan tidak lagi terjebak dalam birokrasi kementerian yang berbelit-belit," tambah Idham.

Gerbang Tani menyatakan akan mengawal pelaksanaan UU tersebut bersama petani dan masyarakat luas. Organisasi tersebut juga berharap pemerintah segera menyusun aturan turunan dan membentuk kelembagaan khusus agar mandat reforma agraria dapat segera dilaksanakan.

(Anggi Tondi)