UU Reforma Agraria Putus Mafia Tanah dan Mencegah Konsentrasi

Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

UU Reforma Agraria Putus Mafia Tanah dan Mencegah Konsentrasi

Fachri Audhia Hafiez • 24 September 2026 05:55

Jakarta: DPR resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (PRA). Beleid sebagai langkah konkret memutus mata rantai mafia tanah serta mencegah terjadinya kembali konsentrasi penguasaan lahan pada pihak tertentu.

“Reforma agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi,” kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PRA Badan Legislasi (Baleg) DPR, Muhammad Khozin, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 September 2026.
 


Khozin menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria tidak sekadar diarahkan untuk melakukan redistribusi tanah semata, melainkan membawa perubahan struktural secara mendasar dalam tata kelola agraria nasional. Langkah pencegahan dilakukan dengan mengatur ketat agar objek reforma agraria tidak dialihkan kepada pihak lain yang memicu kembali pemusatan kepemilikan.

Pengendalian konsentrasi penguasaan tanah tersebut nantinya diukur menggunakan sejumlah parameter strategis, meliputi rasio gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, hingga ketersediaan lahan di tingkat daerah. Selain itu, aturan batas atas penguasaan tanah diberlakukan ketat bagi badan usaha beserta entitas yang terafiliasi.

“Pengaturan tersebut juga mencakup batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha beserta badan usaha yang terafiliasi,” ujar Khozin.


Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.

Guna memberantas praktik mafia tanah hingga tuntas, undang-undang inisiatif DPR ini mengatur mekanisme pemulihan hak masyarakat melalui restitusi, pemulihan status hukum, pemberian tanah pengganti, hingga redistribusi yang ditopang oleh program pemberdayaan ekonomi. Penerapan hak milik komunal atau kepemilikan bersama turut disiapkan untuk meminimalisasi risiko fragmentasi lahan.

Selain pemberantasan mafia tanah, UU Reforma Agraria mengamanatkan pembentukan lembaga non-struktural di bawah Presiden setingkat menteri. Lembaga ini dibekali kewenangan korektif untuk mengubah atau mencabut keputusan administratif negara yang menjadi akar tumpang tindih aturan dan sengketa agraria.

UU Reforma Agraria disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran pimpinan DPR lainnya.

(Fachri Audhia Hafiez)