Misbahol Munir • 23 September 2026 09:24
Jakarta: DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa, 22 September 2026. Aturan ini mengatur sejumlah aspek terkait penguasaan dan kepemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan masyarakat.
Dalam pembahasannya, Badan Legislasi DPR melibatkan 55 pihak yang terdiri dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, kementerian, dan lembaga terkait. Lantas, apa saja yang diatur dalam UU Reforma Agraria?
Berikut sejumlah poin utamanya:
1. Peta jalan reforma agraria
Pelaksanaan reforma agraria akan disusun melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi, hingga indikator kinerja. Peta jalan tersebut menjadi bagian dari perencanaan agar pelaksanaan reforma agraria memiliki sasaran dan tahapan yang jelas.
2. Penetapan wilayah prioritas
UU ini mengatur kriteria untuk menentukan lokasi yang menjadi prioritas reforma agraria. Wilayah tersebut dapat ditetapkan berdasarkan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, maupun penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
3. Penentuan objek reforma agraria
Tanah yang menjadi objek reforma agraria tidak hanya berasal dari penyelesaian konflik. Aturan ini juga mencakup tanah non-konflik yang memenuhi ketentuan sebagai objek reforma agraria. Pengaturannya berkaitan dengan pemulihan hak, redistribusi tanah, serta pemberian kepastian hukum atas hak tanah.
4. Kelompok yang diprioritaskan
UU Reforma Agraria menetapkan sejumlah kelompok yang menjadi subjek prioritas. Di antaranya petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Selain memperoleh akses terhadap tanah, subjek reforma agraria juga menjadi bagian dari program pemberdayaan.
5. Pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, UU ini mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria. Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
6. Pengawasan penyelenggaraan
Selain lembaga penyelenggara, terdapat Dewan Pengawas yang diatur untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria. Pengawasan menjadi bagian dari mekanisme penyelenggaraan agar pelaksanaan kebijakan dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
7. Mekanisme penyelesaian konflik agraria
UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria. Penyelesaiannya mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat. Ketentuan tersebut mencakup konflik yang berkaitan dengan penguasaan maupun kepemilikan tanah.
8. Perlindungan bagi masyarakat
Perlindungan hukum diberikan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan reforma agraria. Selain subjek reforma agraria, perlindungan juga mencakup pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah. UU ini juga mengatur prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan dalam proses yang berkaitan dengan masyarakat.
9. Penataan dan pembatasan kepemilikan tanah
Penguasaan dan kepemilikan tanah akan ditata serta dibatasi untuk mencegah konsentrasi dan penguasaan kembali tanah. Pengaturan ini ditujukan untuk mendukung pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU.
10. Penguatan data, pendanaan, dan pelaporan
Pelaksanaan reforma agraria akan didukung sistem data dan pelaporan yang mengintegrasikan informasi mengenai pelaksanaan program serta penyelesaian konflik agraria. Pendanaannya dapat bersumber dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang tidak mengikat. Pemerintah juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja dan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun.
Selain sepuluh poin tersebut, UU Reforma Agraria turut memuat ketentuan pidana dan peralihan, termasuk pengaturan mengenai keberlanjutan program reforma agraria yang telah berjalan. Dengan disahkannya aturan ini, pelaksanaan reforma agraria selanjutnya akan mengacu pada ketentuan mengenai penataan tanah, penyelesaian konflik, redistribusi, perlindungan masyarakat, serta mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan.