22 September 2026 13:11
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 September 2026. Sebelumnya pada Senin, 21 September 2026, RUU ini telah disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR yang dimpimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Selasa, 22 September 2026, terdapat beberapa poin utama yang diatur dalam UU ini agar dapat menjadi terobosan hukum baru untuk mengakhiri konflik struktural yang selama ini menyengsarakan masyarakat kecil, terutama masyarakat adat yang kerap berkonflik di bidang agraria.
Berikut poin utamanya:
1. Pembentukan lembaga baru setingkat kementerian yang bernama Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga ini nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden, serta akan memiliki kewenangan berupa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyelesaian konflik agraria, serta pembentukan dewan pengawas
2. Penetapan Satu Data Agraria, di mana UU ini akan didasarkan pada beberapa kondisi, seperti ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, tanah absentee, dan penguasaan tanah melebihi batas maksimum.