Tangkapan layar- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mengikuti rapat di DPR Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Khaerul Izan
Menteri Nusron Sebut RUU Reforma Agraria Bikin Konflik Tak Terkatung-katung
Achmad Zulfikar Fazli • 21 September 2026 16:54
Jakarta: Rancangan Undang-undang tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan segera disahkan. Beleid ini dinilai dapat membuat penyelesaian konflik agraria menjadi lebih cepat.
"Dengan adanya formula ini (RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria) akan ada formula penyelesaian lebih cepat," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 21 September 2026.
Nusron mengatakan RUU Pengaturan Reforma Agraria telah lama dinantikan masyarakat untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan. Hampir semua konflik agraria terjadi karena hubungannya dengan aset pemerintah, aset badan usaha milik negara (BUMN), maupun konflik dengan aset korporasi. Dalam RUU tersebut terdapat aturan yang diharapkan bisa menyelesaikan konflik.
"Semoga dengan adanya RUU ini, nantinya pengurusan reforma agraria dan konflik penyelesaian agraria menjadi lebih cepat, tidak terkatung-katung dan ada formula yang jelas," ujar Nusron.
%20Nusron%20Wahid_%20Foto-%20Tangkapan%20layar.jpg)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Tangkapan layar.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, mengambil keputusan tersebut setelah semua anggota Baleg DPR menyetujui, dan seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya masing-masing.
"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dasco.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR Ahmad Iman Sukri menjelaskan RUU tersebut secara keseluruhan terdiri atas 14 bab dan memuat 53 pasal. Dari pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, dia menilai pemerintah dan DPR memiliki pandangan sama soal kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.