Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan saat rapat pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
DPR Sepakat Ubah Nama BRAN jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria
Achmad Zulfikar Fazli • 21 September 2026 15:20
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat mengubah nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Nomenklatur tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 4.
“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 21 September 2026.
Selain nomenklatur kelembagaan, Panitia Kerja (Panja) menyepakati sejumlah definisi terkait penyelenggaraan reforma agraria. Salah satunya mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
Dia menjelaskan subjek Reforma Agraria adalah pihak yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai penerima objek Reforma Agraria.
%20pembahasan%20RUU%20Pengaturan%20Reforma%20Agraria%20di%20Badan%20Legislasi%20(Baleg)%20DPR_%20Foto-%20TVR%20Parlemen.jpg)
Rapat panitia kerja (Panja) pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Foto: TVR Parlemen.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan pembentukan lembaga atau badan beserta nomenklaturnya akan ditentukan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres). "Jadi segala sesuatu itu akan ditentukan dalam Peraturan Presiden ya," kata Eddy.
RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui pada Selasa, 22 September 2026, untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya. Secara keseluruhan, RUU itu terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Selain pembentukan lembaga, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan dewan pengawas. Peraturan ini dibuat untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.