Fraksi PKB menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke dalam rapat Paripurna DPR RI. Foto: tangkapan layar.
Anggota Baleg Setujui RUU Reforma Agraria Dilanjutkan ke Paripurna
Siti Yona Hukmana • 21 September 2026 13:14
Jakarta: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke dalam rapat Paripurna DPR RI. Hal ini disampaikan dalam Rapat Degar Pendapat Umum (RDPU) Bersama anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR.
"Fraksi PKB menyatakan menyetujui rancangan undang-undang tentang Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat Paripurna DPR RI, guna ditetapkan menjadi UU, dengan catatan sebaaimana disampaikan di atas," kata anggota Baleg Fraksi PKB M Khozin dilihat dari Breaking News Metro TV, Senin, 21 September 2026.
RDPU dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Mulanya, Dasco mempersilakan Fraksi PKB menyampaikan pandangan terkait RUU Reforma Agraria. Khozin langsung memaparkan bahwa bagi rakyat Indonesia tanah adalah tempat bekerja, sumber pangan, dan penanda martabat.
Menurut dia, amanat dalam Pasal 33 ayat 3 UUD RI Tahun 1945, Tap MPR No. 9/MPR/2021 dan undang-undang (UU) Pokok Agraria (PA) Tahun 1960 belum terwujud karena reforma agraria selama ini hanya bertumpu pada derajat peraturan di bawah undang-undang.
"Akibatnya ia terhambat oleh kewenangan yang tersebar, data yang tidak tunggal, konflik agraria struktural yang tak kunjung tuntas, dan fungsi sosial tanah yang tidak ditegakkan," ujar Khozin.
"Kebijakan agraria harus memberi manfaat terbesar bagi yang paling lemah. Kebijakan pemimpin atas rakyat wajib berorientasi pada kemaslahatan," ungkap Khozin.
Selanjutnya, Fraksi PKB mendukung lembaga atau badan yang bertanggung jawab kepada presiden setingkat menteri dengan kewenangan yang diatur langsung oleh undang-undang. Termasuk, menghentikan sementara administrasi pertahanan atas objek yang berkonflik dan menerapkan keputusan penyelesaian konflik yang mengikat, serta mengalihkan tugas gugus reforma agraria kepadanya.
Khozin melanjutkan tidak ada reforma agraria yang adil tanpa data yang jujur. Fraksi PKB mendukung tujuan membangun sistem data tunggal. Kewajiban seluruh instansi menyerahkan data, integrasi data dalam penerapan laporan dan penyelesaian konflik, serta penggunaan peta masyarakat sebagai pembanding.
Fraksi PKB juga disebut mendukung cakupan objek dalam Pasal 19 UU Pokok Agraria termasuk tanah yang dikuasai dengan iktikad baik minimal selama 20 tahun. Tanah yang tumpang tindih dengan hak izin kawasan hutan atau aset negara, serta kewajiban 20 persen HGU dan tanah terlantar serta tenggat 1 tahun pelepasan aset dan kawasan hutan.
Fraksi PKB mengapresiasi pengakuan konflik agraria bersumber dari relasi kuasa yang timpang, kebijakan korektif hingga pencabutan keputusan tata usaha negara disertai sanksi bagi pejabat yang lalai serta pemulihan hak melalui pengembalian tanah atau tanah pengganti. Pemulihan itu disebut harus berlanjut pada kepemilikan bersama untuk mencegah fregmentasi hak rakyat atas air sebagai pemilik bersama dan pemberdayaan sebagai bagian tak terpisahkan dari redistribusi dengan pesantren, koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra.

Anggota Baleg Fraksi PKB M Khozin. Foto: tangkapan layar.
Khozin melanjutkan Fraksi PKB mendukung target rasio gini penguasaan tanah 0,30 dengan penekanan pada batas maksimum kumulatif bagi badan usaha dan afiliasinya berlaku tanpa pengecualian bagi perusahaan terbuka. Lalu, larangan pengalihan yang menimbulkan konsentrasi larangan penguasaan satu pulau oleh pihak. Kemudian, larangan pengalihan tanah redistribusi selama 15 tahun dan kewajiban 20 persen HGU.
Terakhir, Fraksi PKB menyambut perlindungan dari kriminalisasi bagi subjek reforma agraria dan pendamping, serta prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksanaan. Khozin juga menekanakn laporan tahunan harus dipublikasikan serta pidana bagi pemalsuan data dan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Atas pandangan itu, Fraksi PKB meminta peraturan presiden tentang lembaga dan dewan pengawas pada Pasal 14 dan 15 UU Pokok Agraria tidak boleh mengurangi kewenangan Lembaga. Dewan pengawas harus melibatkan masyarakat sipil, akademisi, organisasi tani, nelayan, masyarakat adat, serta tokoh agama dalam merumuskan RUU Reforma Agraria.
Kemudian, Pasal 37 ayat 4 tentang batas maksimum kumulatif perlu dilengkapi predikat normatif agar dapat ditegakkan. Lalu, tenggat 30 hari kerja dan 60 hari serta rujukan ayat dalam Pasal 29 UU Pokok Agraria perlu diselaraskan, dan syarat iktikad baik dalam Pasal 25 dan Pasal 35 UU Pokok Agraria perlu diseragamkan.