Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto: Metro TV/Rona Marina Nisaasari.
Nusron Wahid Hadiri Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU Reforma Agraria
Fachri Audhia Hafiez • 21 September 2026 12:26
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hadir dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin, 21 September 2026. Kehadirannya ini guna mengikuti rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria
Nusron tiba di lokasi sekitar pukul 11.23 WIB dan langsung memasuki ruang rapat. Sebelumnya, dia tercatat beberapa kali absen pada rapat DPR dan diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Baca Juga :
Sebelum rapat pleno dimulai, Baleg DPR terlebih dahulu menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. “Perkenankan kami membuka rapat ini dan rapat ini akan terbuka untuk umum,” kata Dasco dilansir Antara, Senin, 21 September 2026.
Saat membuka pleno, Dasco memaparkan urutan mekanisme rapat sebelum memasuki tahap keputusan tingkat II di Rapat Paripurna. Dasco memberi kesempatan kepada Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, untuk memaparkan laporan hasil pembahasan.
“Untuk mengefisienkan jalannya rapat dan atas izin anggota, kesempatan kami berikan kepada ketua panja untuk melaporkan hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria. Waktu kami persilakan,” ucap Dasco.
.jpeg)
Rapat panitia kerja (Panja) pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Foto: TVR Parlemen.
Sebelumnya, Nusron Wahid tercatat absen dalam rapat Komisi II DPR pada Selasa, 15 September 2026 terkait pengelolaan aset pemda, serta rapat penetapan RKA K/L 2027 pada Rabu, 16 September 2026. Dalam dua kesempatan itu, tugasnya diwakili oleh Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan.
Rangkaian ketidakhadiran tersebut terjadi di tengah sorotan publik atas proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara itu mengenai dugaan kasus korupsi dan gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.