Komisi II DPR Tegaskan 15 RUU Kalimantan Bukan Pemekaran Wilayah

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Komisi II DPR Tegaskan 15 RUU Kalimantan Bukan Pemekaran Wilayah

Fachri Audhia Hafiez • 22 September 2026 11:53

Jakarta: DPR mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang. Pembentukan regulasi ini ditegaskan murni penyelarasan hukum dan bukan merupakan pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

"Perlu kami tegaskan bahwa 15 rancangan Undang-Undang ini bukanlah rancangan Undang-Undang yang membentuk pembentukan Daerah Otonomi Baru, tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru apakah itu kabupaten, kota maupun provinsi," kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, saat menyampaikan laporan Komisi II dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
 


Pengesahan paket RUU ini juga dipastikan tidak menambah struktur birokrasi. Termasuk membebani keuangan negara di daerah.

"Tidak ada penambahan struktur pemerintahan baik pada tingkat kecamatan maupun desa dan tidak menimbulkan beban fiskal baru. Termasuk tidak menghadirkan politik hukum desentralisasi yang bersifat afirmatif kepada masing-masing daerah," ujar Rifqi.


Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Dok. TVR Parlemen.

Ia menuturkan bahwa ruang lingkup 15 RUU tersebut hanya terbatas pada empat hal krusial. Pertama, penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah agar selaras dengan UUD 1945. Kedua, penyempurnaan pengaturan ibu kota kabupaten atau kota. Ketiga, penyesuaian batas wilayah berbasis data Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Keempat penyempurnaan karakteristik daerah yang mencerminkan kondisi geografis, sosial budaya, sejarah dan kekhasan masing-masing daerah," ucap Rifqi.

Berikut 15 RUU Kabupaten/Kota yang segera disahkan:
  1. RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat;
  2. RUU tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat;
  3. RUU tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat;
  4. RUU tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat;
  5. RUU tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat;
  6. RUU tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat;
  7. RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat;
  8. RUU tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah;
  9. RUU tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah;
  10. RUU tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah;
  11. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
  12. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah;
  13. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan;
  14. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan;
  15. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.

(Fachri Audhia Hafiez)