DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan

Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Dok. TVR Parlemen.

DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan

Fachri Audhia Hafiez • 22 September 2026 11:52

Jakarta: DPR mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang. Keputusan ini diketok dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan provinsi Kalimantan Selatan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang memimpin rapat paripurna tersebut dikutip dari tayangan TVR Parlemen, Selasa, 22 September 2026.
 


Seruan setuju dari seluruh anggota dewan yang hadir langsung disambut ketukan palu sidang Cucun. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan dalam laporannya bahwa pengesahan 15 RUU Kabupaten/Kota ini murni penataan regulasi dan bukan merupakan bentuk pemekaran wilayah baru.

"Perlu kami tegaskan bahwa 15 rancangan Undang-Undang ini bukanlah rancangan Undang-Undang yang membentuk pembentukan Daerah Otonomi Baru, tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru apakah itu kabupaten, kota maupun provinsi," ujar Rifqi.


Rapat Paripurna DPR. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Ia menambahkan, pembentukan undang-undang ini dipastikan tidak akan mengubah tata kelola administrasi lokal maupun membebani keuangan negara.

"Tidak ada penambahan struktur pemerintahan baik pada tingkat kecamatan maupun desa dan tidak menimbulkan beban fiskal baru termasuk tidak menghadirkan politik hukum desentralisasi yang bersifat afirmatif kepada masing masing daerah," kata Rifqi.

Berikut 15 RUU Kabupaten/Kota yang segera disahkan:
  1. RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat;
  2. RUU tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat;
  3. RUU tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat;
  4. RUU tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat;
  5. RUU tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat;
  6. RUU tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat;
  7. RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat;
  8. RUU tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah;
  9. RUU tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah;
  10. RUU tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah;
  11. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
  12. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah;
  13. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan;
  14. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan;
  15. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.

(Fachri Audhia Hafiez)