Pemelihara Landak Jawa Akhirnya Dilepas dari Bui

12 September 2024 23:19

Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus pemelihara landak Jawa,  I Nyoman Sukena dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan.

Dalam keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, terdakwa kembali menyatakan tidak mengetahui dan tidak ada sosialisasi oleh lembaga terkait bahwa landak Jawa adalah satwa dilindungi.
 

Baca: Sukena Ditahan Karena Rawat Landak Jawa, Kades Sebut Belum Pernah Ada Sosialisasi

Terdakwa juga menyatakan sangat menyayangi hewan peliharaannya seper mencintai keluarganya. Hal serupa juga dilakukan seluruh anggota keluarganya. 

Sementara istri terdakwa Laksmi mengungkapkan terima kasihnya kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan kepada suaminya. Terlebih penangguhan penahanan dikabulkan oleh majelis hakim, setelah ada dua surat permohonan dari anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Kejaksaan tinggi Bali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)