12 September 2024 23:19
Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus pemelihara landak Jawa, I Nyoman Sukena dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan.
Dalam keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, terdakwa kembali menyatakan tidak mengetahui dan tidak ada sosialisasi oleh lembaga terkait bahwa landak Jawa adalah satwa dilindungi.
Baca: Sukena Ditahan Karena Rawat Landak Jawa, Kades Sebut Belum Pernah Ada Sosialisasi |