11 March 2024 14:33
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan jadwal rekapitulasi suara. KPU berdalih, perpanjangan itu dikarenakan ada beberapa kabupaten kota belum menyelesaikan rekapitulasi suara, akibat sejumlah kendala dan faktor situasi di luar kendali.
KPU kabupaten kota di sejumlah provinsi hingga 8 Maret 2024 masih memproses rekapitulasi suara. Padalah sesuai jadwal KPU, proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten kota harus selesai 5 Maret 2024.
Salah satunya, proses rekapitulasi perolehan suara pemilu di kabupaten Pidie, Aceh, molor dari jadwal yang ditentukan, akibat dari banyaknya aksi protes hingga nyaris ricuh di ruang rapat pleno terbuka, yang berlangsung di Gedung DPRK setempat.
Aksi protes dilayangkan karena dugaan penggelembungan suara yang sangat signifikan terhadap caleg tertentu, terutama caleg DPD RI di sejumlah kecamatan dalam kabupaten tersebut.
namun, Komisi Indepenten Pemilihan (KIP) Kabupaten setempat memastikan, telah menuntaskan rekapitulasi dan disahkan hasil Pemilu.
Molornya hasil rekapitulasi suara juga terjadi di kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang belum juga selesai hingga Sabtu, 9 Maret 2024. Keterlambatan ini lantaran banyaknya jumlah pemilih, hingga aksi protes.
Atas sengkarut proses rekapitulasi suara itu, KPU telah mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan jadwal rekapitulasi suara. Surat itu ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi KIPAC dan Ketua KPU atau KIP kabupaten kota di seluruh Indonesia.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut, sejumlah kabupaten kota di beberapa provinsi belum menyelesaikan rekapitulasi suara, akibat sejumlah kendala dan faktor situasi di laur kendali (force majeure).
Betul, KPU telah menerbitkan surat tersebut karena pertimbangan kondisi force majeure (situasi yang tidak bisa dihentikan) karena suara pemilih harus selesai direkapitulasi dan ditetapkan oleh para rekapilator." kata Komisioner KPU RI, Idham Holik.