KPU Pastikan Rekapitulasi Suara Nasional Tidak Molor

Komisioner KPU Idham Holik. Foto: Medcom.id/Fachri.

KPU Pastikan Rekapitulasi Suara Nasional Tidak Molor

Indriyani Astuti • 11 March 2024 14:22

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional sesuai waktu. Proses tersebut diklaim berjalan lancar.

"Sampai saat ini rekapitulasi di tingkat nasional yang dilakukan KPU berjalan lancar," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat dihubungi, Senin, 11 Maret 2024.

Dia mengatakan target rekapitulasi diyakini sesuai waktu yang telah ditentukan meski beberapa rekapitulasi tingkat provinsi molor. Seharusnya, rekapitulasi tingkat provinsi selesai pada Minggu, 10 Maret 2024. 

Idham menyampaikan ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan rekapitulasi suara. Di antaranya, Papua Pegunungan, Jawa Barat, dan Jambi. 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi. KPU akan merampungkan rekapitulasi suara nasional pada 20 Maret 2024.
 

Baca juga: KPU Lanjutkan Rekapitulasi Pemilu Hari Ini

Proses rekapitulasi tingkat nasional sudah dimulai. Namun, Idham belum bisa menyampaikan persentase tahapan tersebut karena belum dilakukan tabulasi secara keseluruhan.

Menurut dia, masih ada pemungutan suara ulang (PSU). Salah satunya, PSU di Kuala Lumpur (KL), Malaysia, yang dilakukan Minggu, 10 Maret 2024.

"Kebetulan di KL dapat berjalan lancar walaupun ada beberapa KSK yang mendapat perhatian khusus dari kami. Misalnya titik KSK yang ditentukan di awal, perusahaan pada hari pemungutan suara baru bisa mengizinkan karyawannya memilih pada sore hari setelah mereka bekerja," sebut dia.

Selain itu, KPU RI meminta pada KPU di daerah agar hasil rekapitulasi suara berjenjang dapat diunggah di laman dan media sosial mereka. Sehingga, masyarakat bisa memantau proses rekapitulasi suara yang telah selesai.

”Saat ini KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasi, kami wajibkan mempublikasi hasil rekap yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno. Itu bisa dilihat via media sosial atau website (situs)," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)