3 March 2024 19:34
Seorang kepala desa di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pemilu. Ia diduga mendukung salah satu caleg pada masa kampanye Pemilu 2024.
SDR, kepala desa di salah satu desa di Polewali Mandar ini diduga melanggar prinsip netralitas. Sebab, ia turut mengkampanyekan salah seorang caleg pada masa kampanye Pemilu 2024.
Meskipun berstatus tersangka, SDR tidak ditahan dan langsung meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, setelah menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan ke Bawaslu setempat karena mengumpulkan sejumlah masyarakat dan menghadirkan salah seorang caleg.