4 March 2024 14:24
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan menjadi RUU usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.
RUU DKJ dirumuskan karena RUU ini merupakan implikasi dari adanya Ibu Kota Nusantara (IKN). Sehingga, dengan adanya pemindahan ibu kota, status Jakarta harus diubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Perubahan ini pun mengacu pada UU IKN. Salah satunya mengamanatkan bahwa perubahan UU Pemprov DKI harus diubah maksimal 2 tahun setelah UU IKN diundangkan.
Diketahui, RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Fakta di Balik Perumusan RUU DKJ |