12 October 2023 11:58
Kader PSI Dedek Prayudi menyerahkan hasil gugatan batas usia capres-cawapres kepada hakim konstitusi. Namun, ia berharap gugatannya dikabulkan
"Tentu tergugat berharap bahwa gugatan ini dikabulkan. Ini demi 21 juta anak-anak muda usia 35-39 tahun," ujar Dedek Prayudi dalam program Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 12 Oktober 2023.
Sementara, Politikus PDIP Kapitra Ampera menilai Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang mempunyai kewenangan menguji undang-undang. Apakah ada undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
"Ini ada konstitusional review, adanya pertentangan undang-undang yang adam" kata
Kapitra tidak melihat ada frasa dalam Undang-Undang Dasar yang menyatakan usia capres-cawapres 30 tahun. Sehingga, dirinya tidak melihat peluang Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ini.
"Karena justru kalau ini diterima malah bertentangan dengan konstitusi," ungkap
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Gede Dewa Palguna menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi hanya boleh menyatakan undang-undang itu bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang Dasar. Ia menyebut persoalan usia adalah persoalan pembentuk Undang-Undang.
"Soal umur itu bukan persoalan konstitusional itu adalah murni persoalan wilayah pembentuk undang-undang," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan usia captres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Putusan MK disebut-sebut bisa menjadi pintu masuk bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka didapuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Jadwal resmi sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres terlihat di laman resmi MK. Dalam jadwal diagendakan, sidang pembacaan putusan akan dilakukan pada 16 Oktober 2023 untuk tiga perkara sekaligus.
Ada dua klausul yang menjadi fokus para pemohon. Pertama, meminta agar batas usia capres cawapres menjadi di bawah 40 tahun.
Kedua meminta hakim konstitusi menambahkan frasa pernah berpengalaman menjadi kepala daerah. Khusus untuk frasa tersebut, diminta oleh Partai Garuda atas nama pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.