1 February 2024 09:39
Almas Tsaqibbirru yang dulu meAnjadi penggugat batas usia capres di Mahkamah Konstitusi dan memuluskan langkah Gibran di Pilpres kini menggugat Gibran atas perkara wanprestasi.
Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin 29 Januari 2024 itu tidak secara rinci menjelaskan materi gugatan yang Almas alamatkan ke Gibran.
Satu dari dua gugatan yang dilayangkan memuat kerugian yang dialami Almas oleh Gibran. Sehingga Almas meminta PN Surakarta untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan Rp1 juta bila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan.
Sosok Almas pernah menjadi sorotan saat ia menjadi pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Saat itu Almas adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Putusan itu terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah. Dengan dikabulkannya gugatan Almas, Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi calon wakil presiden.
Status perkara ini masih ditulis sebagai sidang perdana.