16 October 2023 17:45
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seorang warga negara Indonesia yang berusia minimal paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, bisa dicalonkan menjadi calon presiden dan wakil presiden.
MK mengabulkan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur syarat batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun. Mahkamah juga menegaskan putusan MK itu berlaku pada pemilu 2024.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman, di ruang sidang MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
Dengan demikian putusan MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Pemohon dari perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah Almas Tsaqibbirru yang meminta Pasal 169 huruf q UU Pemilu ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menjelaskan batas usia capres-cawapres tidak diatur tegas dalam UUD 1945, namun melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara/pemerintahan dipercayakan pada sosok/figur yang berusia di bawah 40 tahun serta berdasarkan pengalaman pengayuran baik pada masa pemerintahan RIS maupun masa reformasi. UU 48/2008 pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden 35 tahun.
Mahkamah juga menegaskan putusan Mahkamah tidak merugikan kandidasi bagi calon presiden dan wakil presiden yang berusia 40 tahun ke atas.
Menurut Mahkamah pembatasan usia minimal presiden dan wakil presiden 40 tahun wujud perlakuan tidak proporsional sehingga bermuara pada ketidakadilan yang intolerable. Sebab, pembatasan itu meruhiakn dan menghilangkan kesempatan bagi publik figur muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu.
Putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres disebut erat kaitannya dengan wacana dicalonkannya Putera Sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Gibran disebut sebagai salah satu calon potensial menjadi bakal cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Namun, partai -partai politik yang ingin mengusungnya menunggu putusan MK sebab usia Gibran belum memenuhi yang dipersyaratkan dalam UU Pemilu. Gibran saat ini berusia 36 tahun.