Putusan MK Buka Jalan untuk PDIP di Pilkada Jakarta

20 August 2024 17:45

Jakarta: Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah (Pilkada). Putusan itu seakan memberikan jalan untuk PDIP agar mantap berlaga dalam Pilkada Jakarta.

"Ada jalan yang mungkin seolah-olah tertutup kemarin. Tetapi pagi menjelang siang hari ini, terbuka jalan," ujar Eriko, dikutip Selasa, 20 Agustus 2024.

Eriko akan menyampaikan kabar ini kepada Ketua Umum (Ketum) Megawati Soekarnoputri. Selanjutnya akan mendiskusikan hasil putusan MK tersebut bersama jajaran.

"Kami jam 2 ini akan rapat DPP membahas pilkada-pilkada. Memang tidak hanya khusus DKI Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan-perubahan sedikit banyak," ucap Eriko.
 

Baca: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta

Seperti diketahui, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Putusan ini diketok persis sepekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Lewat aturan anyar ini, berarti PDI Perjuangan (PDIP) yang mengantongi 15 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusung calon gubernu-wakil gubernur tanpa perlu koalisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)