3 December 2024 11:10
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa formula kenaikan upah ini diperoleh dari penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Angka tersebut diketahui lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebesar 6%. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat.
BACA : UMP Naik di Tengah Kenaikan PPN Tuai Polemik |