Airlangga: Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Landasan UMP Naik 6,5%

3 December 2024 11:10

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa formula kenaikan upah ini diperoleh dari penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Angka tersebut diketahui lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebesar 6%. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat.
 

BACA : UMP Naik di Tengah Kenaikan PPN Tuai Polemik

Airlangga juga menanggapi kekhawatiran pengusaha terhadap dampak kenaikan tersebut. Termasuk, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Soal PHK, itu langkah terakhir yang dapat diambil oleh pengusaha. Pemerintah sudah mengkomunikasikan hal ini melalui forum-forum, termasuk dalam Rapimnas Kadin 2024,” ujar Airlangga, seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Selasa, 3 Desember 2024.

Ia juga menjelaskan, dampak kenaikan biaya tenaga kerja bervariasi di setiap sektor. Sektor padat karya memiliki pengaruh lebih besar dibanding sektor nonpadat karya. 

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com