UMP Naik di Tengah Kenaikan PPN Tuai Polemik

2 December 2024 18:58

Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikan rata-rata upah minimum provinsi atau UMP 2025 menjadi 6,5 persen menuai banyak dukungan, sekaligus protes karena terjadi di tengah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Dukungan datang dari kalangan pekerja, sementara penolakan dari pengusaha.

Kenaikan UMP dan PPN 5 tahun terakhir

  • 2020: PPN di angka 10 persen dan UMP naik 8,5 persen
  • 2021: PPN tetap di angka 10 persen dan UMP naik 8,5 persen
  • 2022: PPN naik di angka 11 persen dan UMP naik di angka 1,1 persen 
  • 2023: PPN tetap di angka 11 persen dan UMP naik di angka 7,5 persen
  • 2024: PPN tetap di angak 11 persen dan UMP naik di angka 3-4 persen
  • 2025: PPN naik di angka 12 persen dan UMP naik di angka 6,5 persen
Baca juga: Upah Minimum Naik, Kadin: Produktivitas Juga Harus Naik


Alasan pemerintah menetapkan UMP naik 6,5 persen
  • Pertimbangan kebutuhan hidup layak
  • Meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha
  • Setelah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat buruh
  • Meningkatkan pendapatan negara
  • Menambah penerimaan negara untuk program-program baru
  • Mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri
  • Penyesuaian dengan standar internasional

Namun, masih ada dinamika, banyak yang meminta kenaikan PPN ditunda. Seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang mengatakan, kenaikan PPN akan langsung berdampak pada konsumen dan berkaitan bukan hanya di dunia usaha tapi juga masyarakat.

"Kita menyarankan untuk menunda, menunda PPN 12 persen ini karena dengan situasi dan kondisi yang ada, kami menyarankan pemerintah untuk mempelajari kembali untuk PPN 12 persen karena PPN itu langsung berdampak pada konsumen dan berkaitan bukan hanya di dunia usaha tapi juga masyarakat." kata Ketua Umum Kadin 2021-2026, Arsjad Rasjid.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)