17 October 2023 10:49
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar keterangan pers, merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) malam. KPU akan mengkaji amar putusan MK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan akan melakukan penyesuaian norma di dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran capres dan cawapres.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kami akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK tersebut dan akan melakukan penyesuaian norma di dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Selanjutnya, KPU akan menyusundraf perubahan atau revisi peraturan KPU dan akan menyampaikannya pada pemerintah dan DPR dalam waktu dekat. Pasalnya dalam pembentukan PKPU disebutkan, harus berkonsultasi dengan DPR dan lembaga pemerintah.