14 June 2024 13:38
Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum sudah selesai dan dari 106 perkara yang masuk tahap akhir, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 58 perkara. Sementara yang dikabulkan seluruhnya ada 6 perkara dan yang dikabulkan sebagian ada 38 perkara. KPU mengaku siap menindaklanjuti putusan MK.
Salah satu yang dikabulkan seluruhnya adalah perkara yang diajukan eks koruptor yang maju sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat, Irman Gusman.
MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu DPD di Sumata Barat, KPU pun di menyertakan eks koruptor Irman Gusman sebagai Calon DPD pada surat suara nantinya.
Baca: KPU Sumbar Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD RI |