KPU Diperintahkan Gelar Pungutan Suara Ulang

14 June 2024 13:38

Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum sudah selesai dan dari 106 perkara yang masuk tahap akhir, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 58 perkara. Sementara yang dikabulkan seluruhnya ada 6 perkara dan yang dikabulkan sebagian ada 38 perkara. KPU mengaku siap menindaklanjuti putusan MK.

Salah satu yang dikabulkan seluruhnya adalah perkara yang diajukan eks koruptor yang maju sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat, Irman Gusman.

MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu DPD di Sumata Barat, KPU pun di menyertakan eks koruptor Irman Gusman sebagai Calon DPD pada surat suara nantinya.
 

Baca: KPU Sumbar Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD RI

Sementara, KPU RI itu telah menggelar rapat koordinasi persiapan tindak lanjut putusan MK tentang PKPU Pileg. Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, nantinya KPU Kabupaten Kota diberikan surat arahan mengenai teknis pelaksanaan seperti pemutan suara ulang yang membutuhkan surat suara baru.

"Setelah rakor ini, kami rakor dulu dengan teman-teman KPU provinsi kabupaten kota sebagai pelaksana teknis di lapangan setelah itu nanti setelah lebaran segera kita tindak lanjuti itu supaya kemudian daftar calon DCT DPD yang baru dan nomor urut yang baru dan teman-teman nanti di Sumatera Barat, KPU provinsi maupun kabupaten/kota mensosialisasikan adanya calon baru di DPD di sumata barat," ungkap Hasyim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)