Wapres Sentil Menag Coret FKUB Terkait Izin Rumah Ibadah

9 August 2024 17:02

Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin tidak setuju jika syarat pendirian rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diingatkan tidak boleh asal mencoret.

"Ini sebenarnya Menag tidak boleh asal curat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama," ujar Ma'ruf, dikutip Jumat, 9 Agustus 2024.

Ma'ruf menjelaskan, bahwa proses pendirian rumah ibadah tidak jadi begitu saja. Harus melalui kesepakatan dari majelis-majelis agama bersama Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 

Baca: Menag Revisi Syarat Izin Rumah Ibadah, FKUB Dicoret

"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi. Kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal karena saya yang ikut melahirkan itu," ujarnya.

Dari hasil diskusi-diskusi itu baru terjadi kesepakatan. Lalu dituangkan ke dalam peraturan bersama Menag dan Mendagri.

"Jangan dicoret begitu saja. Saya kira itu harus dilihat dulu sebabnya untuk apa dan kenapa ada peraturan itu. Ada sebabnya dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat," ucapnya.

Seperti diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas akan merevisi syarat perizinan pendirian rumah ibadah. Hal itu disampaikan Menag Yaqut saat menghadiri acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Yaqut menyebut pendirian rumah ibadah ke depan hanya memerlukan rekomendasi dari Kemenag. Sementara rekomendasi yang tadinya dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan dihapus.



 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)