TKBM Pelabuhan Tolak Dikelola Badan Hukum

26 June 2024 15:04

Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan meminta pemerintah tidak mengesahkan badan hukum lain yang mengelola TKBM. Hal ini tercantum pada Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Perlindungan Kerja bagi TKBM di Pelabuhan.

Dalam rapat anggota tahunan induk koperasi TKBM Tahun Buku 2023, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mendesak agar pemerintah mencabut Permenaker tersebut. Fachrul menegaskan jika badan hukum lain terlibat, maka akan mematikan koperasi yang ada. Menurutnya dengan adanya Permenaker ini nantinya akan menggeser eksistensi koperasi yang sudah ada sejak 35 tahun.
 

Baca juga: 2025, Bank Dunia Taksir Defisit Indonesia Capai 2,5%

Sebelumnya keresahan anggota primer koperasi TKBM di seluruh Indonesia atas progres Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Perlindungan Kerja bagi TKBM, khususnya pada Pasal 4, yang mana berbunyi 'TKBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bekerja pada badan usaha berbadan hukum, termasuk koperasi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)