Bank Indonesia merilis kebijakan makroprudensial baru yaitu Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) terkait dengan pendanaan perbankan dari luar negeri.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan kebijakan itu menjadi penyempurnaan kebijakan makroprudensial Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank, sesuai dengan kebutuhan perekonomian nasional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kebijakan RPLN ini mencakup di antaranya mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank (thresold RPLN).
Kemudian pengaturan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank sebesar 30?ngan parameter kontrasiklikal sebesar 0% atau ±5% yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking Bank Indonesia atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK).
Terakhir penetapan RPLN saat ini masih sebesar 30%, dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0%, yang selanjutnya akan dilakukan review secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.