Mahfud MD Minta Masyarakat Tunggu Status Penahanan Panji Gumilang

2 August 2023 14:16

Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat menunggu status penahanan Panji Gumilang. Penyidik masih memiliki waktu hingga malam nanti. 

"Apakah belum ditahan? Sampai jam ini belum, karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu, sesudah saksi dia dinyatakan tersangka, maka dalam waktu 24 jam, sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1x24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak, jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 20.00 WIB malam ini untuk ditahan apa tidak," kata Mahfud, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.

Mahfud mengungkap seseorang wajib ditahan apabila memenuhi persyaratan. Persyaratan itu di antaranya hukumannya lebih dari lima tahun, tidak mau bekerja sama, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Penyidik langsung memberikan surat perintah penahanan untuk Panji Gumilang. 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2024. 

Brigjen Ahmad Ramadahan menyebut penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka. 

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Ahli itu meliputi ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih. 

Penyidik juga telah mengantongi berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI. 

Panji dijerat Pasal 1 56 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)